cover
Contact Name
Nasrul Wathoni
Contact Email
majalah@farmasetika.com
Phone
842 888888 Ext : 3510
Journal Mail Official
majalah@farmasetika.com
Editorial Address
Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran Jl. Bandung-Sumedang KM.21, 45363 Sumedang
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Majalah Farmasetika
ISSN : -     EISSN : 26862506     DOI : -
Core Subject : Health,
Majalah Farmasetika Edisi Khusus merupakan majalah online farmasi di Indonesia berbentuk artikel ilmiah populer, artikel review, laporan kasus, komentar, dan komunikasi penelitian singkat di bidang farmasi. Edisi khusus ini dibuat untuk kepentingan informasi, edukasi dan penelitian kefarmasian. Majalah Farmasetika Edisi Khusus terbit 5 kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018" : 5 Documents clear
Badan POM Kuat Menuju Indonesia Hebat Ardiyansyah Kahuripan
Majalah Farmasetika Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmasetika.v3i4.21629

Abstract

Peraturan Presiden No.80 tahun 2017 telah menegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan obat dan makanan yang dimaksud meliputi pengawasan atas produk terapetik (obat), narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. Dua aspek yang sangat mendasari penguatan Badan POM yaitu aspek regulasi dan aspek kapasitas kelembagaan. Aspek regulasi terkait dengan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini sudah masuk di Prolegnas DPR RI. Aspek kapasitas kelembagaan saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibawah kepemimpinan Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. DPR RI perlu didorong untuk mempercepat pengesahan UU Pengawasan Obat dan Makanan agar posisi Badan POM kuat dan kebijakan yang diambil bisa efektif dan efisien. Penguatan Badan POM sangat penting bagi masyarakat karena dengan pengawasan obat dan makanan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, peningkatan daya saing pelaku usaha dan pertahanan negara. Memperkuat Badan POM adalah upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan berdaya guna. Kata kunci : Badan POM, Indonesia hebat, Obat, Makanan
Fakta Dibalik Label “Kocok Dahulu” pada Obat Bentuk Sediaan Suspensi Tazyinul Qoriah Alfauziah
Majalah Farmasetika Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmasetika.v3i4.21630

Abstract

Menurut Farmakope Indonesia edisi V, Suspensi adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut yang terdispersi dalam fase cair. Faktanya memang hampir 70% obat yang ada di pasaran tidak larut dalam air. Apoteker sebagai perancang formula sediaan memiliki banyak pertimbangan yang mendasarinya. Suspensi merupakan partikel padat yang terdispersi. Partikel-partikel tersebut memiliki kecenderungan untuk bersatu dan membentuk suatu gumpalan sehingga mengendap di dasar botol. Fenomena ini disebut dengan flokulasi. Flokulasi ini merupakan fenomena yang tidak dapat terhindarkan dari suatu sediaan suspensi. Namun demikian hal ini dapat ditanggulangi dengan mengocok terlebih dahulu sediaan sebelum digunakan, atau bahasa kerennya adalah redispersi. Sehingga sediaan suspensi yang baik adalah suspensi yang dapat dengan mudah terdispersi kembali setelah terjadi pengendapan.Untuk menjaga kestabilan, sediaan perlu disimpan dalam kondisi yang tepat. Umumnya sediaan suspensi sebaiknya disimpan pada tempat yang kering dan tidak terpapar cahaya matahari secara langsung. Adapun pada beberapa sediaan, ada yang perlu disimpan pada lemari es atau kondisi khusus lainnya.Kata kunci : Suspensi, kocok dahulu, obat
Bingung Memilih Obat Batuk? Kenalilah Jenis Batuk Anda! Lily Cyntia Fauzi
Majalah Farmasetika Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmasetika.v3i4.21631

Abstract

Salah satu penyakit yang umum terjadi adalah batuk. Batuk sendiri merupakan salah satu mekanisme pertahanan tubuh dari saluran pernapasan dan menjadi refleks yang terangsang karena adanya iritasi paru atau saluran pernapasan. Sebelum memilih obat batuk yang sesuai dengan Anda, perlu diketahui ada beberapa penyebab batuk yang tentunya juga membutuhkan agen terapi yang berbeda pula. Batuk yang terjadi dalam jangka waktu yang lama ini disebut dengan batuk kronis. Secara umum, ada dua jenis batuk, yaitu batuk akut dan batuk kronis. Batuk akut biasanya merupakan gejala adanya infeksi pada saluran pernapasan dan biasanya dapat sembuh dalam waktu tiga minggu. Adapula batuk kronis yang dapat berlangsung selama lebih dari 8 minggu. Batuk kronis dapat menyebabkan kelelahan, kesulitan tidur, dan apabila batuk makin parah dapat menyebabkan rusuk retak, penumotoraks dan emfisema. Alangkah baiknya jika pasien menjadi lebih bijak dan cerdas dalam memilih obat yang tepat dan sesuai dengan keluhan yang dirasakan. Konsultasikanlah kepada apoteker dalam untuk memastika pilihan obatnya.Kata kunci : Obat, batuk, kronis, infeksi
Apoteker dan Konsep Kolaborasi Interprofesionalitas Tenaga Kesehatan dalam Program JKN Decky Ferdiansyah
Majalah Farmasetika Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmasetika.v3i4.21632

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi warga negara dan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Perwujudan tersebut dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan individu dan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pemerintah melaksanakan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dengan nama Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Program JKN dirancang sebagai suatu program jaminan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Upaya kesehatan dapat dimaknai sebagai setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan, apoteker memiliki peran yang cukup penting dalam dimensi pelayanan kesehatan. Apoteker memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan kewenangan di bidang kefarmasian, makanan dan alat kesehatan. Beberapa pihak menyebutkan tenaga kesehatan harus melakukan peran kolaborasi interprofesional. Yang dimaksud dengan kolaborasi interprofesional adalah interaksi dua atau lebih tenaga kesehatan yang berbeda untuk menghasilkan pemahaman bersama yang tidak akan mungkin tercapai jika mereka bekerja sendiri-sendiri. Menjadi tantangan yang tidak mudah bagi tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjalankan kolaborasi interprofesional tenaga kesehatan tersebut.Kata kunci : Apoteker, interprofesionalitas, tenaga kesehatan, JKN
Etosom sebagai Penghantar Obat Herbal Hidrofilik Luthfia Azzahra; Ida Musfiroh
Majalah Farmasetika Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.444 KB) | DOI: 10.24198/farmasetika.v3i4.23483

Abstract

Sediaan herbal banyak mengandung zat aktif yang bersifat hidrofilik, sehingga terdapat masalah utama jika dibuat dalam bentuk sediaan topikal, yaitu saat proses penghantaran dan penetrasi obat menembus kulit. Oleh karena itu sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, berkembang sistem penghantaran menggunakan etosom. Etosom merupakan nanovesikel elastis dengan kandungan fosfolipid dan alkohol (>20%), yang dapat berpenetrasi menembus lapisan kulit terluar stratum corneum. Mekanisme kerjanya diduga karena kandungan alkohol dan fosfolipid yang terdapat dalam etosom. Tujuan dari review artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait etosom sebagai penghantar untuk obat herbal hidrofilik. Metode yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan berbagai jurnal seputar etosom sebagai penghantar obat herbal. Hasil menunjukkan etosom sebagai penghantar obat herbal meningkatkan permeabilitas obat. Etosom dapat digunakan sebagai penghantar obat herbal.Kata kunci : Etosom, Hidrofil, Herbal, Topikal

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2024) Vol 8, No 5 (2023) Vol 8, No 4 (2023) Vol 8, No 3 (2023) Vol 8, No 2 (2023) Vol 8, No 1 (2023) Vol 7, No 5 (2022): Vol. 7, No. 5, Tahun 2022 Vol 7, No 4 (2022): Vol. 7, No. 4, Tahun 2022 Vol 7, No 3 (2022): Vol. 7, No. 3, Tahun 2022 Vol 7, No 2 (2022): Vol. 7, No. 2, Tahun 2022 Vol 7, No 1 (2022): Vol. 7, No. 1, Tahun 2022 Vol 6, No 5 (2021): Vol. 6, No. 5, Tahun 2021 Vol 6, No 4 (2021): Vol. 6, No. 4, Tahun 2021 Vol 6, No 3 (2021): Vol. 6, No. 3, Tahun 2021 Vol 6, No 2 (2021): Vol. 6, No. 2, Tahun 2021 Vol 6, No 1 (2021): Vol. 6, No. 1, Tahun 2021 Vol. 6, Supl. 1, Tahun 2021 Vol 5, No 5 (2020): Vol. 5, No. 5, Tahun 2020 Vol 5, No 4 (2020): Vol. 5, No. 4, Tahun 2020 Vol 5, No 3 (2020): Vol. 5, No. 3, Tahun 2020 Vol 5, No 2 (2020): Vol. 5, No. 2, Tahun 2020 Vol 5, No 1 (2020): Vol. 5, No. 1, Tahun 2020 Vol 4, No 5 (2019): Vol. 4, No. 5, Tahun 2019 Vol 4, No 4 (2019): Vol. 4, No. 4, Tahun 2019 Vol 4, No 3 (2019): Vol. 4, No. 3, Tahun 2019 Vol 4, No 2 (2019): Vol. 4, No. 2, Tahun 2019 Vol 4, No 1 (2019): Vol. 4, No. 1, Tahun 2019 Vol. 4, Supl. 1, Tahun 2019 Vol 3, No 5 (2018): Vol. 3, No. 5, Tahun 2018 Vol 3, No 4 (2018): Vol. 3, No. 4, Tahun 2018 Vol 3, No 3 (2018): Vol. 3, No. 3, Tahun 2018 Vol 3, No 2 (2018): Vol. 3, No. 2, Tahun 2018 Vol 3, No 1 (2018): Vol. 3, No. 1, Tahun 2018 Vol 2, No 5 (2017): Vol. 2, No. 5, Tahun 2017 Vol 2, No 4 (2017): Vol. 2, No. 4, Tahun 2017 Vol 2, No 3 (2017): Vol. 2, No. 3, Tahun 2017 Vol 2, No 2 (2017): Vol. 2, No. 2, Tahun 2017 Vol 2, No 1 (2017): Vol. 2, No. 1, Tahun 2017 Vol 1, No 5 (2016): Vol. 1, No. 5, Tahun 2016 Vol 1, No 4 (2016): Vol. 1, No. 4, Tahun 2016 Vol 1, No 3 (2016): Vol. 1, No. 3, Tahun 2016 Vol 1, No 2 (2016): Vol. 1, No. 2, Tahun 2016 Vol 1, No 1 (2016): Vol. 1, No. 1, Tahun 2016 More Issue